rss
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites

Tuesday, November 12, 2013

Dasar Pemikiran Uji Kompetensi SMK

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan bahwa Ujian Nasional merupakan salah satu sarana untuk mengukur kompetensi peserta didik dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian standar nasional pendidikan oleh peserta didik, satuan pendidikan, dan/atau program pendidikan. Ujian nasional SMK khususnya ujian kompetensi keahlian yang merupakan  ciri khas program keahlian (produktif dan adaptif) yang ada di SMK tersebut dirancang dalam bentuk ujian Teori Kejuruan dan Praktik Kejuruan sesuai dengan karakteristik masing-masing kompetensi keahlian.

Oleh karena pembelajaran kompetensi keahlian dilakukan dengan berbasis kompetensi (competency based), maka penilaian kompetensi termasuk perangkat uji dirancang dengan berbasis kompetensi (competency asssessment). Melalui bentuk ujian tersebut diharapkan dapat mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan sesuai dengan kebutuhan dunia usaha/industri. Kisi-kisi dan soal ujian Kompetensi Keahlian disusun berdasarkan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2009 tentang SKKD SMK, dengan memperhatikan materi-materi penting setiap kompetensi keahlian.

Ujian Nasional bagi peserta didik SMK merupakan bagian dari proses penilaian untuk mengukur ketercapaian tujuan institusional pendidikan. Pelaksanaan Ujian Nasional dimaksud merupakan penjabaran dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ujian Nasional itu sendiri bukan merupakan tujuan akhir dari pendidikan, akan tetapi merupakan tujuan dari dihasilkannya tamatan yang kompeten sesuai kebutuahn dunia kerja. Hasil ujian Kompetensi Keahlian dari peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan, sedangkan bagi stakeholder akan dijadikan sebagai informasi atas kompetensi yang dimiliki si calon tenaga kerja, untuk itu diperlukan perangkat dan mekanisme untuk memperkuat pengakuan dari pihak stakeholder

Mekanisme dan proses pembelajaran pada Sekolah Menengah Kejuruan diselenggarakan dengan pendekatan berbasis kompetensi dan dirancang agar relevan dengan kebutuhan kompetensi yang dipersyaratkan dunia kerja. Dalam implementasinya peserta didik memperoleh pengalaman belajar untuk dapat mengembangkan potensi masing-masing dan menguasai secara tuntas (mastery) tahap demi tahap kompetensi-kompetensi yang sedang dipelajarinya. Salah satu strategi pembelajaran di SMK yaitu pembelajaran yang dirancang untuk dapat dilaksanakan dalam bentuk bekerja langsung dalam proses produksi sebagai wahana pembelajaran (production-based training) agar peserta didik mendapat pengalaman bekerja sekaligus mengasah kompetensinya.

Demikian halnya kurikulum SMK dikembangkan dan dilaksanakan menggunakan pendekatan berbasis kompetensi, sehingga sistem penilaian hasil belajar menggunakan model penilaian berbasis kompetensi (competency-based assessment). Pelaksanaan penilaian kemajuan dan hasil belajar berbasis kompetensi diarahkan untuk mengukur dan menilai performansi peserta uji (aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap), baik secara langsung pada saat melakukan aktivitas belajar maupun secara tidak langsung. Penilaian dapat dilakukan melalui bukti hasil belajar (evidence of learning) sesuai dengan kriteria kinerja (performance criteria) yang diorganisasikan dalam bentuk Uji Kompetensi Keahlian/Ujian Produktif  dan Adaptif SMK. Sejalan dengan penerapan model penilaian tersebut, perlu dikembangkan kendali mutu dan penjaminan mutu (quality control dan quality assurance) yang melibatkan pihak-pihak terkait (stakeholders).

Ujian kompetensi keahlian bagi peserta didik SMK meliputi mata pelajaran Kompetensi Keahlian yang bervariasi, hingga saat ini memiliki spektrum keahlian sebanyak 121 kompetensi keahlian. Untuk itu perlu dirumuskan suatu pola pendidikan yang dapat melayani kebutuhan keberagaman SMK saat ini. Ujian mata pelajaran kompetensi keahlian dirancang untuk dapat mengukur tingkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku siswa terhadap kompetensi sesuai karakteristik kompetensi keahlian. Untuk itu soal ujian kompetensi keahlian dikembangkan dalam bentuk ujian Teori Kejuruan dan Praktik Kejuruan yang dilaksanakan secara individual.

Teori Kejuruan mengukur pengetahuan dan pemahaman peserta didik terhadap landasan keilmuan di samping untuk menguji analisis, daya nalar dan penyelesaian masalah, sedangkan Praktik Kejuruan mengukur kemampuan peserta uji dalam mengerjakan sebuah tugas atau membuat suatu produk sesuai tuntutan standar kompetensi. Soal-soal ujian Praktik Kejuruan peserta didik diharapkan dapat menghasilkan media pembelajaran yang nantinya gunakan di sekolah atau bahkan dijual kepada masyakarat. 


| Free Bussines? |

No comments:

Post a Comment