Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
dijelaskan bahwa Ujian Nasional merupakan salah satu sarana untuk mengukur
kompetensi peserta didik dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi dalam rangka menilai pencapaian standar nasional pendidikan oleh
peserta didik, satuan pendidikan, dan/atau program pendidikan. Ujian nasional SMK khususnya ujian kompetensi
keahlian yang merupakan ciri khas
program keahlian (produktif dan adaptif) yang ada di SMK tersebut dirancang dalam bentuk ujian Teori Kejuruan
dan Praktik Kejuruan sesuai
dengan karakteristik masing-masing kompetensi keahlian.
Oleh karena pembelajaran kompetensi keahlian dilakukan dengan berbasis
kompetensi (competency based), maka penilaian kompetensi termasuk perangkat uji dirancang dengan berbasis
kompetensi (competency asssessment). Melalui bentuk ujian tersebut
diharapkan dapat mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan sesuai dengan kebutuhan dunia usaha/industri. Kisi-kisi dan soal ujian
Kompetensi Keahlian disusun berdasarkan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2009 tentang SKKD SMK, dengan
memperhatikan materi-materi penting setiap kompetensi keahlian.
Ujian
Nasional bagi peserta didik SMK merupakan bagian dari proses penilaian untuk mengukur ketercapaian tujuan institusional
pendidikan. Pelaksanaan Ujian Nasional dimaksud merupakan penjabaran dari
amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Ujian Nasional itu sendiri bukan merupakan tujuan akhir dari
pendidikan, akan tetapi merupakan tujuan dari dihasilkannya tamatan yang
kompeten sesuai kebutuahn dunia kerja. Hasil ujian Kompetensi Keahlian dari
peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan, sedangkan bagi stakeholder akan
dijadikan sebagai informasi atas kompetensi yang dimiliki si calon tenaga
kerja, untuk itu diperlukan perangkat dan mekanisme untuk memperkuat pengakuan
dari pihak stakeholder
Mekanisme dan proses pembelajaran
pada Sekolah Menengah Kejuruan diselenggarakan dengan pendekatan berbasis
kompetensi dan dirancang agar relevan dengan kebutuhan
kompetensi yang dipersyaratkan dunia kerja. Dalam implementasinya peserta didik
memperoleh pengalaman belajar untuk dapat mengembangkan potensi masing-masing
dan menguasai secara tuntas (mastery) tahap demi tahap
kompetensi-kompetensi yang sedang dipelajarinya. Salah satu strategi
pembelajaran di SMK yaitu pembelajaran yang dirancang untuk dapat dilaksanakan
dalam bentuk bekerja langsung dalam proses produksi sebagai wahana pembelajaran (production-based
training) agar peserta didik mendapat pengalaman bekerja sekaligus
mengasah kompetensinya.
Demikian halnya kurikulum SMK
dikembangkan dan dilaksanakan menggunakan pendekatan berbasis kompetensi, sehingga sistem penilaian hasil belajar menggunakan model
penilaian berbasis kompetensi (competency-based assessment). Pelaksanaan
penilaian kemajuan dan hasil belajar berbasis kompetensi diarahkan untuk
mengukur dan menilai performansi peserta uji (aspek pengetahuan, keterampilan,
dan sikap), baik secara langsung pada saat melakukan aktivitas belajar maupun
secara tidak langsung. Penilaian dapat dilakukan melalui bukti hasil belajar (evidence
of learning) sesuai dengan kriteria kinerja (performance
criteria) yang diorganisasikan dalam bentuk Uji Kompetensi
Keahlian/Ujian Produktif dan Adaptif SMK. Sejalan
dengan penerapan model penilaian tersebut, perlu dikembangkan kendali mutu dan
penjaminan mutu (quality control dan quality
assurance) yang melibatkan pihak-pihak terkait (stakeholders).
Ujian kompetensi keahlian bagi peserta didik SMK meliputi mata pelajaran
Kompetensi Keahlian yang bervariasi, hingga saat ini memiliki spektrum keahlian
sebanyak 121 kompetensi keahlian. Untuk itu perlu dirumuskan suatu pola
pendidikan yang dapat melayani kebutuhan keberagaman SMK saat ini. Ujian mata
pelajaran kompetensi keahlian dirancang
untuk dapat mengukur tingkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku siswa
terhadap kompetensi sesuai karakteristik kompetensi keahlian. Untuk itu soal ujian kompetensi keahlian dikembangkan dalam bentuk ujian Teori Kejuruan
dan Praktik Kejuruan yang dilaksanakan secara individual.
Teori Kejuruan mengukur pengetahuan dan pemahaman peserta didik terhadap
landasan keilmuan di samping untuk menguji analisis, daya nalar dan
penyelesaian masalah, sedangkan Praktik Kejuruan mengukur kemampuan peserta uji
dalam mengerjakan sebuah tugas atau membuat suatu produk sesuai tuntutan
standar kompetensi. Soal-soal ujian Praktik Kejuruan peserta didik diharapkan
dapat menghasilkan media pembelajaran yang nantinya gunakan di sekolah atau
bahkan dijual kepada masyakarat.
No comments:
Post a Comment