Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan
sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi
Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang
menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan
kegiatan sertifikasi profesi.
Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik
Indonesia, LSP dapat membuka cabang yang berkedudukan di kota lain.
Fungsi dan Tugas LSP
Sebagai sertifikator yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi.
Tugas LSP adalah sebagai berikut :
1. Membuat materi uji kompetensi
2. Menyediakan tenaga penguji (asesor)
3. Melakukan asesmen
4. Menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI
5. Menjaga kinerja asesor dan TUK
6. Membuat materi uji kompetensi
7. Pengembangan skema sertifikasi
Developer yang memelihara sekaligus mengembangkan standar kompetensi.
Tugas developer sebagai berikut :
1. Mengidentifikasi
kebutuhan kompetensi Industri.
2. Mengembangkan
standar kompetensi;
3. Mengkaji
ulang standar kompetensi.
Wewenang LSP
1. Menetapkan
biaya kompetensi.
2. Menerbitkan
sertifikat kompetensi.
3. Mencabut/membatalkan
sertifikasi kompetensi.
4. Menetapkan
dan memverifikasi TUK.
5. Memberikan
sanksi kepada asesor maupun TUK bila mereka melanggar aturan.
6. Mengusulkan
standar kompetensi baru.
Pembentukan LSP
1. LSP
dipersiapkan pembentukannya oleh suatu panitia kerja yang dibentuk oleh atau
dengan dukungan asosiasi industri terkait.
2. Susunan panitia kerja terdiri dari ketua bersama sekretaris, dibantu beberapa anggota.
3. Personal panita mencakup unsur industri, asosiasi profesi, instansi teknis terkait dan pakar.
4. Tugas panitia kerja adalah
5. Menyiapkan badan hukum
6. Menyusun organisasi maupun personel
7. Mencari dukungan industri maupun instansi terkait.
8. Surat permohonan untuk memperoleh lisensi ditujukan kepada BNSP
2. Susunan panitia kerja terdiri dari ketua bersama sekretaris, dibantu beberapa anggota.
3. Personal panita mencakup unsur industri, asosiasi profesi, instansi teknis terkait dan pakar.
4. Tugas panitia kerja adalah
5. Menyiapkan badan hukum
6. Menyusun organisasi maupun personel
7. Mencari dukungan industri maupun instansi terkait.
8. Surat permohonan untuk memperoleh lisensi ditujukan kepada BNSP
No comments:
Post a Comment